Kesehatan

Peran Teknologi dalam Mendorong Transformasi Sistem Informasi Kesehatan

×

Peran Teknologi dalam Mendorong Transformasi Sistem Informasi Kesehatan

Share this article

Sistem Informasi Kesehatan (SIK) telah menjadi fokus utama dalam undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, SIK didefinisikan sebagai sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan pelaporan dan penggunaan informasi yang krusial dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem kesehatan.

Tiomaida Seviana, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan RI, menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan teknologi kesehatan dalam mendukung transformasi Sistem Informasi Kesehatan. Kementerian Kesehatan sendiri telah merumuskan 6 pilar transformasi sistem kesehatan, salah satunya adalah transformasi teknologi kesehatan yang erat kaitannya dengan Sistem Informasi Kesehatan.

Menurut Tiomaida, SIK juga berfungsi sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang mendukung pembangunan kesehatan, serta mendefinisikan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagai sistem yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 233,1 juta kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan, yang mengalami peningkatan sebesar 152% selama periode 2014-2021. Namun, tata kelola kesehatan yang belum efisien dan optimal, serta data kesehatan pribadi yang belum terintegrasi, telah menciptakan tantangan dalam memantau riwayat kesehatan pribadi masyarakat. Oleh karena itu, transformasi sistem informasi kesehatan yang mendorong tata kelola data secara digital menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.

Anis Fuad BKMK UGM mengomentari bahwa uji publik rancangan peraturan pemerintah telah mencakup komponen penting seperti pencatatan, pelaporan mutu, insiden keselamatan pasien, dan akreditasi. Menurutnya, muatan peraturan tersebut sudah memadai dan mencakup berbagai aspek yang relevan.

Kegiatan uji publik ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 September 2023 dan melibatkan sejumlah pakar dan praktisi terkait dalam mendiskusikan berbagai aspek yang terkait dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Uji publik ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk memberikan masukan yang berarti melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan serta melalui website resmi partisipasi publik dalam penyusunan RPP, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.