Nasional

RUU ASN Disahkan, PPPK Bersiap Manjakan Petugas

×

RUU ASN Disahkan, PPPK Bersiap Manjakan Petugas

Share this article

Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah lama ditunggu-tunggu oleh jutaan honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya akan disahkan menjadi undang-undang pada hari Rabu, 3 Oktober 2023.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Anggota Panja RUU ASN dari Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Dia mengungkapkan bahwa rapat paripurna DPR RI akan memutuskan nasib RUU ASN pada tanggal tersebut.

“Alhamdulillah, sesuai dengan target panja, RUU ASN akan disahkan dalam rapat paripurna pada tanggal 3 Oktober,” kata Mardani dalam wawancara dengan media, Senin (2/10).

Pembahasan RUU revisi UU ASN telah dimulai sejak 2017 dan melanjutkan perjalanannya hingga tahun 2023. Ini adalah yang ketujuh kalinya RUU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif dari dewan.

RUU ASN mengusung tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya adalah penataan status honorer atau non-ASN. Penataan non-ASN ini mencakup pengangkatan honorer menjadi PPPK, yang diharapkan akan selesai pada Desember 2024.

Sebagian besar honorer akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan aturan pengangkatan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai hasil revisi dari UU ASN.

Selain itu, RUU ASN juga mencakup aspek kesejahteraan PPPK. Dalam pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyoroti pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.

“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN, baik itu PNS maupun PPPK, sesuai dengan pengaturan hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, Fraksi PKS setuju untuk memasukkan isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan antara PNS dan PPPK dalam RUU ASN,” kata Teddy.

“Isu-isu penting seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan karier akan mendukung kesejahteraan yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja.”

“Fraksi PKS akan terus mengawal peraturan turunan yang terkait dengan kesejahteraan ASN, sehingga pelaksanaan dan penerapannya sesuai dengan semangat RUU ASN,” tambah Teddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.