DaerahSoppeng

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Berkoordinasi dengan DPM-PTSP Soppeng untuk Mendorong Permohonan Hak Kekayaan Intelektual

×

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Berkoordinasi dengan DPM-PTSP Soppeng untuk Mendorong Permohonan Hak Kekayaan Intelektual

Share this article

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah melaksanakan koordinasi terkait pendaftaran merek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Soppeng. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, mengungkapkan hal ini.

Koordinasi ini berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Soppeng dan bertujuan untuk mencapai target kinerja tahun 2023, yang salah satunya adalah mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis di wilayah tersebut.

Menurut Mohammad Yani, tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan adanya perwakilan di setiap kabupaten dan kota yang dapat memberikan informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya perlindungan HKI dan cara mengajukan permohonan HKI.

Dalam waktu dekat, layanan kekayaan intelektual akan dapat diakses oleh masyarakat Sulawesi Selatan di MPP kabupaten dan kota yang telah menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel, demikian kata Yani.

Kanwil Kemenkumham Sulsel juga berencana untuk melakukan roadshow guna meningkatkan kesadaran masyarakat Sulsel tentang pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual. Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan publik Kemenkumham kepada masyarakat, terutama dalam hal layanan kekayaan intelektual. Salah satu upayanya adalah dengan menghadirkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.